Manado – Daftar pemilih merupakan masalah yang krusial di setiap pelaksanaksaan pemilu. Untuk itu, demi menjawab tuntutan transparansi data pemilih, KPU telah melaksanakan pengumuman daftar pemilih sementara yang ditempel di papan pengumuman kantor KPU Kabupaten Kota atau Kelurahan.
Mengenai temuan-temuan soal data pemilih yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, KPU memastikan akan menjamin setiap pemilih mendapatkan haknya.
“Jika sampai dengan penetapan DPT lalu masih ada pemilih yang telah memenuhi syarat tapi belum terdaftar sampai penetapan DPT, KPU tetap melindungi hak konstitusional pemilih tersebut pada daftar pemilih tambahan 1 yang didaftarkan sejak 13-20 Oktober 2015,” ujar Komisioner KPU Zulkifli Golonggom kepada BeritaManado.com, Kamis (1/10/2015).
Jelas Golonggom, menjamin tidak adanya manipulasi data, hingga hari H pelaksanaan pilkada berlangsung, proses koreksi tetap berlangsung.
“Data pemilih yang sudah ditetapkan pun masih dapat dikoreksi oleh KPPS pada hari pemungutan suara,” ujarnya. (srisuryapertama)
