Jakarta, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 partai politik (Parpol) tak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berkas dari 16 parpol ersebut terpaksa dikembalikan KPU karena dinyatakan gagal melengkapi dokumen usai melakukan pendaftaran ikut Pemilu 2024 hingga batas akhir waktu.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangan Selasa (16/8/2022) mengatakan, KPU sebelumnya sudah melakukan pengecekan data atau dokumen parpol-parpol yang sudah melakukan pendaftaran.
Sayangnya, meski telah memberikan kesempatan untuk agar parpol-parpol tersebut melengkapi dokumennya, hingga batas yang ditentukan dokumen ke-16 parpol tidak lengkap.
“16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Holik, seperti dilansir dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com.
Dari 16 parpol tersebut ada satu parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2019, yakni Partai Berkarya.
Daftar parpol yang tak ikut Pemilu 2024:
- Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
- Partai Beringin Karya (Partai Berkarya)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
- Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
- Partai Kongres
- Partai Kedaulatan
- Partai Reformasi
Sebelumnya, KPU RI mencatat sebanyak 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) malam pukul 23.59 WIB.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (15/8/2022).
Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Selanjutnya kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.
Daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Parsindo
- Partai Republik Satu
(Finda Muhtar)