Berita Utama

DPR akan Panggil KPU, Dampak 24 Daerah PSU?

DPR akan Panggil KPU, Dampak 24 Daerah PSU?
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Manado, BeritaManado.com – Komisi II DPR RI akan segera memanggil Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) untuk lakukan evaluasi Pilkada 2024.

Salah satu yang perlu dievaluasi terkait penetapan calon kepala daerah yang kekinian banyak didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti tidak memenuhi syarat.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra meminta kepada KPU daerah agar lebih teliti imbas adanya keputusan MK yang menyatakan ada 24 daerah perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Kita berharap dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon. Sebab jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang, tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi,” kata Bahtra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR berencana memanggil KPU serta Bawaslu untuk lakukan evaluasi hal tersebut.

“Nanti kami akan bahas pas rapat evaluasi pilkada,” kata Bahtra.

Sebelumnya, MK dalam sidang pleno pada Senin (24/02) kemarin memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Sehingga KPU daerah wajib melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan intruksi MK.

Adapun daftar 24 daerah yang harus PSU itu di antaranya:

1. Kabupaten Pasaman

2. Kabupaten Mahakam Ulu

3. Kabupaten Boven Digoel

4. Kabupaten Barito Utara

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Kabupaten Magetan

7. Kabupaten Buru

8. Provinsi Papua

9. Kota Banjarbaru

10. Kabupaten Empat Lawang

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara