Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) sekitar 16.05 Wita, Jumat (11/9/2015) menetapkan pasangan calon berdasarkan keputusan KPU Minsel Nomor 22/KPPS/KPU-MS/IX-2015 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015.
Ketua KPU Minsel DR. Fanley Pangemanan saat membacakan berita acara tentang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Selatan.
“Pertama menetapkan pasangan bupati dan wakil yang memenuhi syarat, kedua pasangan calon memenuhi syarat sebagaimana dimaksud sebagai berikut ke-satu Calon Bupati Christiany E. Paruntu (CEP) dan Wakil Franky D. Wongkar, SH (FDW) diusung PDIP, ke-dua Karel Hendrik Lakoy (KHL) dan Freddy Rawis (FR) pengusung Partai Golkar,” ujar Pangemanan membacakan keputusan tersebut.
Pangemanan menambahkan, Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 11 September 2015. (sanlylendongan)