Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan pembukaan kotak suara, pada hari Sabtu, 27 April 2024, di Gedung Olahraga (GOR), di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Kepada wartawan Beritamanado.com, Ketua KPU Minsel mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena ada gugatan Partai Gerindra bagi KPU Minsel di Mahkamah Konstitusi.
“Kami tidak melakukan perhitungan suara ulang, tapi yang kami lakukan adalah mengambil Alat Bukti (AB),” ungkap Tomy Moga, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, hal ini dilakukan karena materi gugatannya adalah Daftar Hadir, C Hasil (Plano) dan C Salinan Hasil.
“Nah, semua AB tersebut ada dalam kotak suara dan dalam Box konteiner yangg tersegel,” kata Ketua KPU Minsel.
“Jadi, harus buka kotak,” ujarnya lagi.
Kegiatan pembukaan kotak suara, kata dia disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Kegiatan buka kotak suara disaksikan oleh Bawaslu Minsel, pihak Kepolisian serta perwakilan Partai Politik,” pungkasnya.
TamuraWatung