Amurang, BeritaManado — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), pada Senin (18/2/2019) mengadakan Sosialisasi Gratifikasi dan pengenalan Gratifikasi On-line (GOL).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kantor Bupati oleh Inspektorat Kabupaten Minsel, mengambil pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan ini, KPK menghadirkan Erwin Noorman dan Maria Danastri sebagai pembicara dari Divisi Pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK.
“Jadi tujuan kami hadir disini adalah untuk memberikan sosialisasi pencegahan Gratifikasi dan cara pelaporan Gratifikasi,” ujar Erwin Noorman.
Dijelaskannya, bahwa cara penyampaian Gratifikasi ini bisa secara langsung, atau melalui aplikasi Gratifikasi online yang akan diwadahi oleh Unit Pengendali Gratifikasi.
“Jadi diharapkan, ASN bisa melaporkan ketika menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” tukas Erwin Noorman.
Dikesempatan terpisah, Sekdakab Minsel Denny Kaawoan menyampaikan untuk pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya Peraturan.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan menghindarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. Dan untuk menunjang hal tersebut akan diikuti dengan membuat aturan,” kata Denny Kaawoan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Minsel, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat serta para Lurah dan Hukum Tua.
(TamuraWatung)