“Walaupun diprotes warga, penimbunan masih berlangsung”
MANADO – Masih adanya aktifitas penimbunan di Pantai Kalasey, dikecam DPRD Sulut. Menurut Wakil Ketua Deprov Drs Arthur Kotambunan, pihak pengembang wajib mematuhi keputusan Pemprov Sulut untuk tidak melakukan reklamasi pantai.
“Surat keputusan gubernur yang lalu sudah jelas, pihak kontraktor harus menghentikan penimbunan sepanjang Pantai Kalasey. Gubernur saja saat itu mengatakan tanah timbun itu harus diangkat, kenapa masih ada yang melanggar!” ujar Kotambunan dengan nada tinggi kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/05) siang.
Legislator yang terkenal dengan keakrabannya dengan rakyat ini, menambahkan, aktifitas reklamasi dapat dilakukan seijin gubernur, jika tidak maka harus dihentikan. “Saya sudah tanya wakil gubernur lalu, penimbunan itu tidak ada ijin,” tukasnya.
Pantauan beritamanado, aktifitas penimbunan di Pantai Kalasey terus terjadi. Setelah penimbunan dekat perbatasan Manado-Minahasa di Tugu Boboca, diprotes warga, penimbunan masih terjadi dekat RM Nelayan hingga dekat tempat rekreasi Pantai Indah Kalasey. (jry)