Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang akhir pekan lalu menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait permasalahan masyarakat yang menjadi korban banjir mengeluh kepada Walikota Manado terkait rencana pemerintah yang akan melakukan relokasi diluar Kota Manado.
Mantan Walikota Bitung ini menjelaskan, kalau relokasi itu akan dilakukan diluar Kota Manado alasannya bila dilakukan di dalam kota tentu ada konsekwensinya, artinya pemerintah perlu cari lahan dan pemerintah harus mencari anggaran yang besar guna merealisasikan rencana relokasi tersebut. Berbeda dengan relokasi yang nantinya akan dilakukan diluar kota, dimana hal itu sudah disediakan.
“Kalau diluar kota, saya (Pemprov) sudah ada tanah tidak perlu dibayar, tetapi kalau kita harus cari tanah didalam kota, artinya pemerintah perlu cari lahan dan pemerintah harus membayar (tanah) itu,” ujar mantan Gubernur Maluku dan Maluku Utara.
“Sebab kita harus selesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. Kalau kita mendapat tanah dibandaran sungai sama saja dengan memindahkan penderitaan, karena satu waktu juga akan kena (bencana),” jelas Ketua Umum AIPI.
Sedangkan mantan Walikota Bitung ini menegaskan, pemerintah baik kabupaten/kota, Provinsi, serta pemerintah pusat sudah tidak mengijinkan lagi masyarakat untuk menempati bandaran sungai. Sebab itu pemerintah akan disediakan rumah susun tetapi tanah akan disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota, katanya. (Rizath Polii)
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang akhir pekan lalu menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait permasalahan masyarakat yang menjadi korban banjir mengeluh kepada Walikota Manado terkait rencana pemerintah yang akan melakukan relokasi diluar Kota Manado.
Mantan Walikota Bitung ini menjelaskan, kalau relokasi itu akan dilakukan diluar Kota Manado alasannya bila dilakukan di dalam kota tentu ada konsekwensinya, artinya pemerintah perlu cari lahan dan pemerintah harus mencari anggaran yang besar guna merealisasikan rencana relokasi tersebut. Berbeda dengan relokasi yang nantinya akan dilakukan diluar kota, dimana hal itu sudah disediakan.
“Kalau diluar kota, saya (Pemprov) sudah ada tanah tidak perlu dibayar, tetapi kalau kita harus cari tanah didalam kota, artinya pemerintah perlu cari lahan dan pemerintah harus membayar (tanah) itu,” ujar mantan Gubernur Maluku dan Maluku Utara.
“Sebab kita harus selesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. Kalau kita mendapat tanah dibandaran sungai sama saja dengan memindahkan penderitaan, karena satu waktu juga akan kena (bencana),” jelas Ketua Umum AIPI.
Sedangkan mantan Walikota Bitung ini menegaskan, pemerintah baik kabupaten/kota, Provinsi, serta pemerintah pusat sudah tidak mengijinkan lagi masyarakat untuk menempati bandaran sungai. Sebab itu pemerintah akan disediakan rumah susun tetapi tanah akan disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota, katanya. (Rizath Polii)