Hukum dan Kriminalitas

Kontraktor Ternama Sulut Ditahan Polda

Dituding Curi Dokumen Proyek

MANADO,- Setelah proses penyidikan dilakukan selama hampir dua bulan, oknum kontraktor ternama asal Sulut, MA alias Munif (41), akhirnya ditahan Polda Sulut, sejak pekan lalu.

Lelaki yang merupakan Direktur PT PTA, dilaporkan terkait dugaan kasus pencurian dokumen pada proyek rehabilitasi dan konstruksi pascabencana tahun 2010 di Bolmut.

Pantauan wartawan, tersangka yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP ini, digelandang menuju sel tahanan dan dikawal dua penyidik Subdit II Direskrimum Polda Sulut. Meski demikian, tersangka yang mengenakan kemeja lengan pendek bergaris dipadu celana jeans biru dengan santai melangkahkan kaki menuju ruang sel tahanan.

Informasi yang diperoleh, awalnya tersangka mengikuti tender proyek bersama sejumlah perusahaan jasa konstruksi lainnya. Namun, setelah ada pengumuman pemenang tender, tersangka melakukan sanggahan pertama tanggal 12 Januari 2011 dan ditanggapi oleh panitia.

Merasa tidak puas dengan keputusan panitia yang tetap berpendirian pada pengumuman sebelumnya, tersangka mengadakan sanggahan banding ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta dengan melampirkan berkas diduga milik perusahaan lain yang ada pada panitia tanpa sepengetahuan perusahaan lain serta panitia.

Entah dari mana tersangka menemukan berkas perusahaan lain untuk dilampirkan pada proses sanggahan. Namun, tersangka menyatakan lembaran kopian milik pemenang tender, ditemukan saat berada di tempat sampah sebuah tempat foto kopi di Desa Boroko Bolmut.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Drs Benny Bella, menyatakan, penyidikan kasus ini masih tetap berlanjut.(abm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara