Manado – Problem pertambangan yang terjadi di Desa Picuan Kabupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara yang terjadi sampai sekarang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dimana sebelumnya merupakan pertambangan rakyat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No 673K/20.01/DJP/1998 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Bahan Galian Emas di daerah Alason dan Ranoyapo Kabupaten
Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, namun pada tahun 2010 melalui SK Bupati Minahasa Selatan No. 87 tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diberikan kepada PT. Sumber Energi Jaya dengan masa kontrak selama 20 tahun di kawasan pertambangan rakyat tersebut.
Terbitnya SK Bupati Minahasa Selatan No. 87 tahun 2010 mendapat reaksi yang berbeda oleh warga Alason dan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Penolakan keras yang dilakukan oleh sebagian warga kemudian berdampak pada penangkapan salah seorang warga pada bulan februari 2012. Tanggal 20 April 2012, warga kembali dikriminalisasi dengan melakukan penangkapan dengan alasan melakukan penambangan ilegal yang disertai dengan penganiayaan dan pengancaman sehingga mendapatkan perlawanan dari warga. Perlawanan dan penolakan yang dilakukan oleh warga terhadap PT. Sumber Energi Jaya berujung pada penyerbuan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian pada hari Jumat, 26 Mei 2012 terhadap warga Desa Picuan dengan melakukan penembakan secara membabi buta untuk menangkap warga. Aksi sporadis pihak kepolisian ini mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang berdampak pada jatuhnya korban tembak 2 orang warga, yaitu Leri Sumolang tertembak di bagian pantat dan Nautri Marentek Tertembak di bagian lengan.
Sampai saat ini korban masih berada dalam Desa Picuan dan belum mendapatkan perawatan memadai disebabkan akses masuk dan keluar Desa Picuan masih diblokir oleh Polisi.
Berdasarkan hal tersebut, maka Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan Sulawesi menyatakan, Meminta Kapolda Sulut menghentikan segala tindakan represif dalam menangani penolakan warga terhadap persoalan pertambangan tersebut. Meminta Kapolda Sulut untuk membuka akses dan pemblokiran yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap Desa Picuan dan menjamin perawatan terhadap warga yang terluka.
“Kami minta Kapolri untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran prosedur dalam melakukan upaya paksa dan penindakan apabilah terjadi pelanggaran. Sebagai penanggung jawab dalam pemerintahan di Sulawesi Utara maka kami meminta kepada Gubernur Sulut untuk melakukan upaya-upaya yang komprehensif untuk mencari solusi dalam permasalahan tersebut tanpa mengorbankan rasa keadilan dan kepentingan warga. Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terkait kekerasan yang terjadi,” ujar Badan Pekerja Kontras Sulawesi, Andi Suaib melalui rilis kepada beritamanado. (*/edit jerry)
Badan Pekerja
Komisi Untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi
Andi Suaib
Koordinator
Kontak : 081377192252