Bitung -Tokoh pemuda anti korupsi forum masyarakat adat Kota Bitung, BL alias Berty mengaku bakal meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KONTRAS. Hal ini ia lakukan karena merupakan bagian dari perlindungan terhadap keamanan dirinya, bukan karena hal lain.
“Saya akan menyurat ke LPSK dan KONTRAS karena itu sudah diatur dalam ketentuan. Ini saya perlu sampaikan agar supaya persoalan yang saya hadapi tidak dipolitisir lagi, dan ini adalah bagian dari proses hukum,” kata Berty via bbm kepada Beritamanado.com, Selasa (4/12).
Ia juga mengatakan, proses penahanan atas dirinya tadak ada kaitannya dengan laporan ke KPK dan Mabes Polri, karena menurutnya terlalu besar perbedaannya. Tapi, proses penahanan yang ia alami karena sebagai warga negara yang baik berkewajiban mentaati hukum yang berlaku di Indonesia tanpa ada pandang bulu.
“Justru saya mau menyampaikan ke masyarakat, tidak ada seorang pun di negara ini yang kebal hukum, termasuk saya pribadi,” katanya.
Justru ia mengaku sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Bitung bisa secara cepat memproses hukum siapapun yang dianggap melanggar, seperti dirinya. “Terkait laporan saya di KPK dan Mabes Polri saat ini sedang berproses. Dan untuk mengawal proses hukumnya saya sudah berkoordinasi dengn rekan-rekan ICW maupun rekan LSM anti korupsi di Jakarta,” katanya.(enk)