Manado, BeritaManado.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Kamis (18/3/2021) mendatang dikabarkan akan melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Utara.
Hal itu dibenarkan Anggota Komite III DPD RI Dapil Sulawesi Utara Dr. Maya Rumantir, MA. PhD kepada BeritaManado.com, Selasa (16/3/2021) malam.
Menurutnya, sebagaimana agenda yang ada, Komite III DPD RI akan melakukan inventarisasi materi terkait kebijakan pemerintah daerah Sulut terhadap perlindungan anak sehubungan dengan adanya fenomena anak dibawah umum mengkonsumsi minuman keras dan rokok.
Hal ini dalam konteks dari pencabutan Lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, terkait investasi industry minuman keras di Provinsi Suawesi Utara.
“Sebagaimana jadwal yang ada, rombongan akan bertolak dari Jakarta pukul 3.30 WIB menggunakan maskapai penerbangan Batik Air dan tiba di Manado pukul 7.50 WITA. Setelah penjemputan, rombongan akan menuju ke Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Utara, kemudian akan langsung menuju Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan Rapat Kerja,” ungkap Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nanti akan dibahas seluk beluk fenomena anak dibawah umum mengkonsumsi minuman keras dan rokok.
“Selaku Senator asal Sulut, saya berharap hasil kunjungan kerja nanti dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat untuk menyikapi fenomena anak-anak dibawah umum yang sudah seperti kecanduan minuman keras dan rokok,” harap Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)