Amurang – Komisi II DPRD Minsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel. Selasa (19/4/2016) di kantor dewan.
RDP membahas sejumlah keluhan dari masyarakat yang diatarannya tunjangan sertivikasi guru, pemanfatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar yang dilakukan oleh para Kepsek.
Menurut Toar Keintjem Ketua Komisi II DPRD Minsel mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada Kepala Dinas Dikpora Minsel agar secara tegas mengambil tindakan kepada Kepsek nakal yang melakukan pungli di sekolah.
“Saya rasa hal ini harus mendapat ketegasan dari Kepala Dikpora Minsel, pasalnya bukan hanya sekali kami terima laporan dari masyarakat tetapi sudah banyak laporan yang masuk ke DPRD Minsel soal pungli. Perlu oknum kepsek yang melakukan pungli langsung di pecat dari jabatan,”tegas Toar.
Sedangkan menurut kepala Dikpora Minsel Ollyvia Lumi SSTP MSi mengatakan, apa yang dibicarakan dalam rapat kali ini akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi permintaan pembayaran merujuk pada SK Dirjen, sedangkan para kepsek yang telah terbukti melakukan pungli otomatis akan dirunkan dari jabatannya,”ungkapnya.
(Isak Mamoto)
Amurang – Komisi II DPRD Minsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel. Selasa (19/4/2016) di kantor dewan.
RDP membahas sejumlah keluhan dari masyarakat yang diatarannya tunjangan sertivikasi guru, pemanfatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar yang dilakukan oleh para Kepsek.
Menurut Toar Keintjem Ketua Komisi II DPRD Minsel mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada Kepala Dinas Dikpora Minsel agar secara tegas mengambil tindakan kepada Kepsek nakal yang melakukan pungli di sekolah.
“Saya rasa hal ini harus mendapat ketegasan dari Kepala Dikpora Minsel, pasalnya bukan hanya sekali kami terima laporan dari masyarakat tetapi sudah banyak laporan yang masuk ke DPRD Minsel soal pungli. Perlu oknum kepsek yang melakukan pungli langsung di pecat dari jabatan,”tegas Toar.
Sedangkan menurut kepala Dikpora Minsel Ollyvia Lumi SSTP MSi mengatakan, apa yang dibicarakan dalam rapat kali ini akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi permintaan pembayaran merujuk pada SK Dirjen, sedangkan para kepsek yang telah terbukti melakukan pungli otomatis akan dirunkan dari jabatannya,”ungkapnya.
(Isak Mamoto)