Mitra, BeritaManado.com – Komisi C DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra terkait kebijakan untuk melaksanakan mutasi atau rolling jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di semua tingkatan.
Dikatakan Ketua Komisi C DPRD Mitra Nolly Langingi, mutasi jabatan adalah hal yang wajar dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja sebagai mitra kerja, pihaknya perlu mengingatkan Pemkab Mitra agar melaksanakannya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai kepala sekolah yang diangkat menduduki jabatan tersebut sama sekali tidak memiliki kapasitas, atau sebaliknya memiliki kapasitas tapi pangkat dan golongannya belum memenuhi persyaratan,” tegas Langingi.
Lanjut anggota DPRD dari Partai Demokrat ini, sesuai regulasi, untuk diangkat pada jabatan kepala sekolah, tentunya harus memenuhi seluruh persyaratan mulai dari golongan, pangkat, memiliki komitmen serta ketentuan lainnya.
“Ketentuan teknis lainnya bagi calon Kepsek adalah harus pegawai senior, memiliki sertifikasi calon kepsek (Cakep), dan memiliki standar keahlian,” paparnya. (rulansandag)