Kota Bitung

Komisi A Minta Perekrutan THL Baru Dihentikan

Rapat dengar pendapat THL Satpol PP Bitung
Rapat dengar pendapat THL Satpol PP Bitung

Bitung – Komisi A DPRD Kota Bitung meminta tiap SKPD jajaran Pemkot agar segera menghentikan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) yang baru.

Alasannya, THL yang lama masih bekerja dan upah mereka belum dibayar dari bulan Januari hingga Maret. Sehingga belum tepat jika SKPD sudah melakukan perekrutan untuk mengganti THL lama tanpa kejelasan pembayaran gaji dari bulan Januari.

“Perekrutan THL baru dihentikan dulu. Silakan selesaikan masa kerja THL lama serta pembayaran upah baru lakukan perekrutan,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude ketika memimpin rapat dengar pendapat terkait nasib THL Pemkot Bitung, Jumat (4/3/2016).

Terutama kata Victor, 13 THL Satpol PP yang kini tak lagi masuk dalam kontrak THL, padahal sudah bekerja dari Januari hingga sekarang.

“13 THL yang baru-baru tak menandatangani kontrak, silakan kontrak itu dikembalikan kepada mereka. Karena dasar kontrak itu yang dijadikan untuk menerima gaji dari bulan Januari,” katanya.

Dan 13 THL baru Satpol PP kata dia, silakan BKD PP dan Kepala Satpol PP untuk membatalkan kontrak yang sudah terlanjur ditandatangani. Karena mereka belum berhak untuk menandatangani kontrak dan menerima gaji dari bulan Januari hingga Maret.

Plt Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Jeffry Wowiling dalam rapat itu berjanji akan menerbitkan kontrak 13 orang THL Satpol PP itu dan tenaga THL yang baru belum akan dimasukkan dalam daftar kontrak.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara