Sementara itu, kapal ikan KM Cakrawala X ditangkap KN-P331 taggal 20 Januari 2022 di Perairan Lembeh karena sejumlah pelanggaran.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati surat ijin layar yang sudah tidak berlaku yakni tertera tanggal layar 13 Januari tapi kapal baru meninggalkan Pelabuhan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat tanggal 15 Januari 2022.
Sedangkan sesuai ketentuan surat ijin layar hanya berlaku 1×24 jam.
Selain itu, juga ditemukan alat keselamatan seperti pelampung yang tidak memenuhi sertifikat keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni kapal itu harus memiliki 25 jaket pelampung tapi hanya ada 17 dan hanya 6 yang layak pakai.
Juga ditemukan dua buku pelaut ABK yakni ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles sudah expired dan belum diperpanjang dari tahun lalu.
Serta kapal dioperasikan tidak memiliki buku jurnal atau buku mesin serta pelanggaran lainya.
(abinenobm)
