Bitung, BeritaManado.com – Sebuah video pendek beredar di media sosial, WhatsApp berisi tentang pengakuan seorang pria berkacamata yang mengaku sebagai pengusaha pemilik kapal ikan, Sabtu (22/01/2022).
Dalam video berdurasi 10.08 detik itu, pria yang mengenakan kemeja bermotif warna biru kombinasi putih menyampaikan jika dirinya adalah korban pemerasan oknum Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Bitung Sulawesi Utara.
“Bitung, KPLP Bitung Sulawesi Utara luar biasa. Tangkap kapal-kapal ikan untuk selalu dicari-carikan kesalahan lalu dimintai uang banyak-banyak kalau tidak akan diancam dengan hukuman disita dan dipenjara padahal kesalahannya cuma sedikit baru kesalahannya dicari-cari, dicari-carikan kesalahan oleh komandan Bitung, e KPLP Bitung Sulawesi Utara. Komandan namanya Sabar katanya dia punya bekingan yang kuat pejabat yang hebat di Bitung sini baru dengan kekuasaannya mereka menekan pengusaha. Saya bertanggungjawab, saya siarkan ini, saya bertanggungjawab penuh, saya korbannya.”
Rupanya, pria yang berada di video adalah Muhammad Suwandi atau dikenal dengan nama Ko’ Aseng pemilik kapal KM Cakrawala X geram dengan ulah oknum pegawai KPLP kelas II Kota Bitung karena ditangkap hanya untuk tujuan memeras.
Ditemui di salah satu rumah di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir, Ko’ Aseng mengaku kapalnya ditangkap pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 pagi di depan perairan Pulau Lembeh usai pulang melaut.
Dasar penangkapan kata dia, terkait dugaan tiga pelanggaran yakni, soal keberangkatan kapal yang tidak sesuai dengan tanggal, pelampung tak sesuai dengan standar dan dua buku pelaut Anak Buah Kapal (ABK) belum diperpanjang.
“Mereka menangkap kapal saya seperti mencari-cari kesalahan dan meminta sejumlah uang jika ingin dibebaskan,” kata Ko’ Aseng denga nada emosi.
Mendengar permitaan uang itu, ia mengaku sempat melakukan negoisasi untuk meminta keringanan mengingat jumlah yang diminta yakni Rp40 juta dan hanya disanggupi Rp10 juta.
“Saya emosi begitu dimintai uang dan mengatakan ke petugas silakan tahan atau bakar saja kapalnya, saya tidak peduli lagi,” katanya.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Pangkalan KPLP Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian membenarkan pihaknya mengamankan kapal milik Ko’ Aseng karena sejumlah pelanggaran tapi tidak pernah meminta apalagi menerima uang seperti yang dituduhkan.
Sabar menjelaskan, ketika kapal milik Ko’ Aseng ditangkap KN-P331 taggal 20 Januari 2022 dirinya sementara bertugas di Jakarta tapi mendapat laporan dari Nahkoda KN-P331 soal pemeriksaan kapal ikan karena sejumlah pelanggaran.
Saat pemeriksaan, kata Sabar, petugas mendapati surat ijin layar yang sudah tidak berlaku yakni tertera tanggal layar 13 Januari tapi kapal baru meninggalkan Pelabuhan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat tanggal 15 Januari 2022.
“Surat ijin layar itu hanya berlaku 1×24 jam, jadi surat kapal KM Cakrawala X sudah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi,” kata Sabar.
Selain itu, pihaknya juga menemukan alat keselamatan seperti pelampung yang tidak memenuhi sertifikat keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni kapal itu harus memiliki 25 jaket pelampung tapi hanya ada 17 dan hanya 6 yang layak pakai.
Juga ditemukan dua buku pelaut ABK yakni ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles sudah expired dan belum diperpanjang dari tahun lalu.
“Kapal juga tidak memiliki buku jurnal atau buku mesin serta pelanggaran lainya. Dan itu kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan yang juga ditandatangani nahkoda kapal, bukan hanya lisan semua sudah sesuai prosedur,” katanya.
Ketika kapal itu ditangkap dan digiring ke dermaga KPLP di Kelurahan Tandurusa, lanjut Sabar, dirinya dihubungi pemilik kapal, Muhammad Suwandi yang belakangan ia ketahui juga bernama Ko’ Aeng meminta bantuan dengan alasan dari enam unit kapal miliknya hanya sisa KM Cakrawala X yang beroperasi, itupun sudah akan dijual karena terlilit hutang.
“Sebagai manusia saya merasa iba kemudian memberikan jaminan kapal miliknya tidak akan diproses hukum sesuai arahan pimpinan agar lebih mengutamakan pembinaan sambil berkoordinasi dengan anggota saya agar mempercepat prosesnya,” jelasnya.
Proses yang dimaksudkan Sabar adalah proses administrasi yang harus dibuat empat rangkap karena akan dilakukan pembinaan sesuai jenis pelanggaran dan proses itu nanti selesai pukul 19.15 Wita, tapi saat dihubungi Ko’ Aseng beralasan sudah malam.
Jumat (21/01/2022) sekitar pukul 09.30 Wita, kapal milik Ko’ Aseng akhirnya dilepas setelah melakukan penandatanganan sejumlah dokumen termasuk berita acara serah terima bermaterai 10.000.
“Terus terang kami tidak habis pikir kenapa Ko’ Aseng memutar balikkan fakta hingga membuat video menunduk yang bukan-bukan. Bahkan menuduh kami meminta dan menerima uang. Padahal, permintaannya untuk kami bantu sudah dipenuhi. Kami hanya kecewa dan menyangkan,” katanya.
Pun demikian, Sabar atas nama KPLP Kelas II Bitung menyatakan memaklumi sikap dari Ko’ Aseng yang membuat video hingga menggiring opini karena dalam kondisi tertekan, ketakutan kapalnya akan diproses hukum.
“Sebagai manusia, kami memaklumi bagaiman seseorang jika dalam kondisi tertekan. Walaupun ini sudah mengarah ke pencemaran nama institusi, tapi kami tetap maklumi dan berharap Ko’ Aseng membuat video permintaan maaf,” katanya.
(abinenobm)