Bitung, Beritamanado.com – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung akhirnya membuat kebijakan terkait pengurusan fisik kapal dan tindakan fumigasi kapal perikanan.
Kebijakan itu diambil setelah JPKP Kota Bitung mewakili nelayan bersama pengurus dan asosiasi kapal kapal tuna mendatangi KKP, Kamis (19/03/2020).
Dalam pertemuan itu kata Ketua DPD JPKP Kota Bitung, Julius Hengkengbala, Kepala KKP Kota Bitung, dr Pingkan Pijoh sepakat memberikan kemudahan terkait pengurusan surat kesehatan kapal.
“Pertemuan tidak berlangsung lama dan ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan yang intinya mempermudah nelayan,” kata Julius.
Keempat poin kesepakatan itu kata Julius, pertama, Pos KKP segera akan dibuka kembali dan bertempat di Kantor Kesyabandaran Perikanan selambat-lambatnya, Senin tanggal 23 Maret 2020.
“Kedua, diberikan kebijakan untuk kapal yang akan melakukan fisik kapal dalam rangka menerbitkan SPB dengan menandatangani pernyataan satu kali,” katanya.
Poin ketiga kata dia, jika ditemukan ada serangga di atas Kapal di saat fisik akan diberi kesempatan kepada pemilik kapal untuk membersikanya.
Dan poin keempat adalah, Kepala KKP Kota Bitung akan berupaya konfirmasi ke pihak ketiga untuk menekan biaya tindakan fumigasi untuk kapal Gt 30 ke bawah.
(abinenobm)