Kota Manado

Kisruh di RS Pancaran Kasih, Franky Kambey: Ini Hanya Miskomunikasi

Kisruh di RS Pancaran Kasih, Franky Kambey: Ini Hanya Miskomunikasi
RSU Pancaran Kasih

Manado, BeritaManado.com — Beredarnya berita kisruh yang terjadi di RS Pancaran Kasih (RSPK) terkait adanya PDP asal Manado yang meninggal dan keluarga menolak untuk dikuburkan sesuai protap COVID-19 langsung di respon Direktur Utama (Dirut) RSPK , dr Franky Kambey

Melalui video yang dibagikan kanal media sosial RS Pancaran Kasih, Senin (1/6/2020) malam, dr Franky Kambey mengatakan segenap jajaran direksi dan karyawan turut berbela sungkawa atas berpulangnya pasien dalam pengawasan (PDP) asal Manado pada Senin (1/6/2020) pukul 13.00.

Menurut informasi pasien tersebut menderita radang paru (Pneumonia) dengan status PDP berat dan masuk rumah sakit sejak 26 mei 2020.

“Semua yang masuk di rumah sakit dengan status PDP kami sampaikan ke Gugus Tugas Manado dan Gugus Tugas Provinsi Sulut, begitu juga bila ada yang meninggal,” ujarnya

Kisruh di RS Pancaran Kasih, Franky Kambey: Ini Hanya Miskomunikasi
dr Franky Kambey

Ia menerangkan dikarenakan dalam masa wabah semua yang meninggal dengan status PDP di rumah sakit diberlakukan protokol jenasah COVID-19.

“Di rumah sakit kami, semua agama mempunyai cara masing-masing sesuai protokol COVID-19, berhubung almarhum beragama muslim maka digunakan fatwa MUI nomor 18 tahun 2020, tentang pedoman penanganan jenasah muslim,” ujarnya.

Terkait isu pemberian uang yang beredar, Kambey mengatakan bahwa pihaknya mempunyai kebijakan untuk memberikan insentif kepada yang akan memandikan jenazah.

“Karena resiko tertular sangat besar sehingga mereka harus menggunakan APD level 3 dan biasanya kami memberikan insentif kepada 3 orang masing-masing sebesar Rp. 500.000. Berhubung saat itu hanya 1 pemuka agama yang memandikan, mengkafani dan mensolatkan maka sisanya saya instruksikan untuk diberikan kepada siapa saja yang ada disitu, kebetulan yang ada pihak keluarga dan menurut petugas mereka tidak mau menerima” ungkapnya.

Ia menyatakan ini hanya terjadi miskomunikasi namun jika ada kesalahan dari pihaknya memohon maaf.

“Kami hanya menjalankan kebijakan yang telah dibuat, jika diterima anggap itu sebagai bentuk bela sungkawa bukan menyogok untuk menyatakan covid-19,” ujarnya

Ia juga mengatakan pihaknya tidak memberikan izin untuk membawa pulang jenazah PDP tersebut.

“Jika kami mengizinkan maka kami bisa diproses melanggar prosedur yang berlaku,” tandasnya

(Dedy Dagomes)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara