Contoh kasus kekinian adalah gugatan tanah di PTUN Manado yang dimenangkannya.

“Sejak awal buktinya tidak kuat, tapi dipaksakan. Akhirnya selama proses sidang penggugat dan pengacaranya tidak pernah hadir dan membuktikan. Model seperti inikan kurang etis,” terangnya.
Sarannya kepada rekan seprofesi, lebih baik menolak perkara jika memang tidak memiliki bukti kuat.
Sebab jika dipaksakan atau hanya ingin coba-coba mencari peruntungan, itu sangat jauh dari tugas seorang pengacara.
“Selain mengganggu kenyamanan orang lain (tergugat), juga mencoreng nama baik dari profesi ini,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
