Manado, BeritaManado.com — Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, diminta bersikap tegas atas kasus penculikan berkedok debt collector yang menimpa Faisal Amin Rusli, belum lama ini.
Johannes Juman Budiman, kuasa hukum dari Faisal Amin Rusli, kini menunggu jawaban kapolda karena sebelumnya telah menyurat lewat risalah penjelasan berdasarkan hukum, terkait laporan nomor LBP/5115/X/2022/SPKTPOLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2022.
Menurut Budiman, sembilan orang pelaku penculikan harus ditahan, karena ditangkap di tempat kejadian perkara bersama dengan korban.
Lagipula, kata Budiman, korban tidak hanya mengalami penculikan, tetapi berbagai ancaman, bahkan uang di ATM milik korban ikut diambil.
“Jadi bukan hanya diculik. Klien saya dipermalukan, disekap selama dua hari, mendapat intimidasi dan pengancaman hingga dirampok,” tegas Budiman, Selasa (18/10/2022).
Dikatakan, kejadian ini adalah tindakan kriminal dan kasus besar.
Olehnya, Budiman berharap pelaku yang kini sudah menjadi tersangka agar ditahan.
“Apalagi ada instruksi Kapolri untuk tembak di tempat jika ada debt collector yang bertindak anarkis,” tegasnya.
Selain itu, Budiman yakin ada aktor intelektual di balik penculikan kliennya ini.
Ia pun meminta polisi mengusut sampai ke akar-akarnya, dan menangkap otak dari semua perbuatan tidak mengenakkan yang menimpa kliennya.
Budiman juga berharap polisi memeriksa semua CCTV di hotel tempat kliennya disekap.
“Dan TKPnya harus digaris polisi, karena sekali lagi kasusnya adalah penculikan, penyekapan, pengancaman hingga perampokan,” bebernya.
Lanjut Budiman, semua surat pernyataan dan surat apapun yang ditandatangani korban bukan suatu perbuatan ‘absolute overmacht’ dan tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana.
Alasannya, karena perbuatan itu bukanlah merupakan perbuatan perlakuan sendiri.
“Tetapi terjadi secara terpaksa dan dipaksakan untuk menandatangani surat pernyataan, kwitansi, saat dalam situasi tertekan karena disekap,” terangnya.
Budiman menerangkan, selama disekap dua hari, korban mendapat perlakuan ancaman kekerasan silih berganti.
Hal inilah yang membuat korban terpaksa bertanda-tangan atas paksaan kehendak tersangka.
“Itu karena merasa tubuh dan nyawanya terancam akibat di bawah paksaan sembilan orang pelaku,” bebernya.
“Kami serahkan ke Kapolda dan Ditreskrimum sesuai sistem yang berlaku. Apakah harus dibuatkan laporan tersendiri sesuai Pasal 365 KUHP atau ditambahkan pasal-pasalnya dan menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat hukum dalam hal kepolisian diminta memberikan sanksi tegas kepada oknum debt collector yang melakukan anarkis atau melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Johannes Budiman, menanggapi kasus yang menimpa kliennya.
Menurut Budiman, kliennya tersebut tidak hanya diculik namun mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Dia (Faisal Amin), diduga diculik komplotan preman bayaran seseorang. Terduga pelaku penculikan berinisial E alias D, S, M, J, J, A, F, S, dan Y,” tegasnya.
Budiman menceritakan jika Faisal Amin diculik saat berada di rumah makan Soto Bangkong kawasan Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2022.
Dikatakan, Faisal dibawa ke hotel di kawasan Mangga Dua, selama dua hari.
“Klien saya diancam akan dikarungi,” ujar Budiman, Senin (10/10/2022).
Lanjut Budiman, kliennya kemudian digelandang lagi ke sebuah mall di Jakarta Utara.
“Parahnya, dia kembali dipermalukan didepan umum dan dikata-katai kasar oleh para pelaku,” beber Budiman.
Sampai-sampai, lanjut Budiman, untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jumat saja, Faisal tidak diizinkan.
“Setelah dua hari disekap, akhirnya Faisal dapat menghubungi anaknya bernama Muhammad Rafly Yusuf dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Berbekal laporan poliri dengan nomor: LP/B/5115/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 7 Oktober 2022, Tim Resmob Polda Metro Jaya kemudian langsung bertindak ke TKP membebaskan kliennya dan menangkap para pelaku kemudian menahannya.
Budiman juga telah melaporkan kasus ini ke bagian Paminal, dan diproses tuntas hingga ke Pengadilan.
“Selaku kuasa hukum kami menilai terlalu prematur jika diselesaikan secara damai apalagi sampai para pelaku dilepaskan. Ini tindak pidana murni karena para pelaku ditangkap oleh tim Resmob di tempat kejadian perkara,” terangnya.
Budiman menjelaskan, proses hukum kepada terduga pelaku wajib mengacu pada tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.
Bahkan, tambah dia, pelaku bisa dikenakan pasal 55 ayat 1 dan 2 serta pasal 56 KUHP.
Apapun jabatan dan profesi dari terduga pelaku, menurut Budiman, harus mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-undang, mengingat Indonesia adalah negara hukum dan tak ada yang kebal dari itu.
“Begitupun hotel tempat penyekapan harus dibuat police line. Apapun persoalan antara kliennya dengan otak pelaku seharusnya diselesaikan secara hukum baik di polisi maupun pengadilan, bukan dengan cara-cara premanisme,” tandasnya.
(Alfrits Semen)