
Manado, BeritaManado.com — Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, diminta bersikap tegas atas kasus penculikan berkedok debt collector yang menimpa Faisal Amin Rusli, belum lama ini.
Johannes Juman Budiman, kuasa hukum dari Faisal Amin Rusli, kini menunggu jawaban kapolda karena sebelumnya telah menyurat lewat risalah penjelasan berdasarkan hukum, terkait laporan nomor LBP/5115/X/2022/SPKTPOLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2022.
Menurut Budiman, sembilan orang pelaku penculikan harus ditahan, karena ditangkap di tempat kejadian perkara bersama dengan korban.
Lagipula, kata Budiman, korban tidak hanya mengalami penculikan, tetapi berbagai ancaman, bahkan uang di ATM milik korban ikut diambil.
“Jadi bukan hanya diculik. Klien saya dipermalukan, disekap selama dua hari, mendapat intimidasi dan pengancaman hingga dirampok,” tegas Budiman, Selasa (18/10/2022).
Dikatakan, kejadian ini adalah tindakan kriminal dan kasus besar.
Olehnya, Budiman berharap pelaku yang kini sudah menjadi tersangka agar ditahan.
“Apalagi ada instruksi Kapolri untuk tembak di tempat jika ada debt collector yang bertindak anarkis,” tegasnya.
Selain itu, Budiman yakin ada aktor intelektual di balik penculikan kliennya ini.
Ia pun meminta polisi mengusut sampai ke akar-akarnya, dan menangkap otak dari semua perbuatan tidak mengenakkan yang menimpa kliennya.
Budiman juga berharap polisi memeriksa semua CCTV di hotel tempat kliennya disekap.
“Dan TKPnya harus digaris polisi, karena sekali lagi kasusnya adalah penculikan, penyekapan, pengancaman hingga perampokan,” bebernya.
Lanjut Budiman, semua surat pernyataan dan surat apapun yang ditandatangani korban bukan suatu perbuatan ‘absolute overmacht’ dan tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana.
Alasannya, karena perbuatan itu bukanlah merupakan perbuatan perlakuan sendiri.
“Tetapi terjadi secara terpaksa dan dipaksakan untuk menandatangani surat pernyataan, kwitansi, saat dalam situasi tertekan karena disekap,” terangnya.
Budiman menerangkan, selama disekap dua hari, korban mendapat perlakuan ancaman kekerasan silih berganti.
Hal inilah yang membuat korban terpaksa bertanda-tangan atas paksaan kehendak tersangka.
“Itu karena merasa tubuh dan nyawanya terancam akibat di bawah paksaan sembilan orang pelaku,” bebernya.
