Manado – Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara menyampaikan keluhan terkait program kegiatan KIP yang terbatasi oleh program dari sekretariatan Dinas Kominfo dan Perhubungan.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KIP Drs Phillep Regar MS pada hearing bersama Komisi 1 DPRD Sulut, Jumat (14/10/2016).
“KIP ini seperti tidak mandiri, tidak bisa membuat RKA. Ketika diakomodir ke Dinas hanya masuk di program keterbukaan informasi publik. Mestinya kegiatan KIP perlu dimasukkan sebagai program sendiri dan permintaan anggaran dapat terealisasi,” ujar Phillep Regar.
Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang, Phillep Regar mencontohkan ketidakhadiran Komisioner KIP Sulut pada suatu kegiatan nasional akibat ketiadaan anggaran.
“Contoh, barusan ada kegiatan rapat kerja nasional kami satu-satunya tidak hadir karena terpangkas di anggaran perjalanan dinas, nanti juga ada kegiatan skala nasional mungkin kami juga tidak bisa hadir. Kedepan kalau boleh KIP masuk di sekretariat DPRD,” tukas Phillep Regar. (jerrypalohoon)