Manado – Para Bupati/Walikota yang sering mengonta-ganti pejabat Eselon II di Kabupaten/Kota khususnya terhadap Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kedepan tidaklah demikian.
Pasalnya kewenangan itu sudah ditarik ke pusat dan kini sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil di kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, usai menyerahkan Permendagri No. 76 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil sebagai pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Dukcapil di Provinsi Sulut, kepada 15 Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota yang sedang memegang jabatan tersebut, di ruang C J Rantung Kantor Gubernur, Kamis (03/03/2016).
“Kalau dulu Bupati/Wali Kota se-enaknya mengangkat dan memberhentikan Kadis Dukcapil, berdasarkan SK Bupati/Wali Kota, kedepan tidak bisa lagi, karena kewengan itu sudah berada di tangan Mendagri,” ujar Wagub yang ditemani Karo Pemerintahan dan Humas Sulut Dr Jemmy Kumendong. (*/rizath polii)