
Bitung, BeritaMamado.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar tidak lagi memiliki wewenang penuh untuk menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Kewenangan terkait kesejahteraan ASN itu, kata Wali Kota, kini diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah diajukan pengusulan.
Hal itu disampaikan Wali Kota di hadapan ASN saat memimpin apel kerja di lingkup Pemkot Bitung di Lapangan Kantor Wali Kota, Senin (6/6/2022).
“Segala proses yang berlaku saat ini menyangkut kesejahteraan ASN, mulai saat ini sudah harus melalui pengajuan di Kemendagri,” kata Maurits.
“Jika sebelumnya, hari ini kami setujui, maka besoknya sudah bisa dieksekusi. Tapi saat ini harus berproses di Kemendagri dan butuh waktu,” katanya lagi.
Tidak hanya soal kesejahteraan ASN, kata Maurits, aturan-aturan seperti Perda dan Perwako yang dahulu legalisasinya hanya lewat Pemerintah Provinsi, saat ini harus melalui Aplikasi E-PERDA.
“Beberapa SKPD sudah menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, terutama TPP dengan cara memasukkan usulan untuk diteruskan ke Kemendagri,” katanya.
Selain itu, dalam apel, Maurits juga kembali mengingatkan ASN dan THL dilingkungan Pemerintah Kota Bitung harus lebih meningkatkan kedisiplinan seiring berkembangnya jaman.
“COVID-19 mengajarkan kita tentang sesuatu yang perlu dirubah, diperkuat dalam perencanaan agar kemudian apapun yang dilaksanakan sudah tertata,” katanya.
Ia juga mengingatkan soal persiapan Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang akan digelar di Kota Bitung.
“Sebagai tuan rumah agar kita semua bahu-membahu dalam menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan, terlebih kebersihan kota ini. Kemudian dalam pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional harus lebih didorong,” katanya.
(***/abinenobm)
