Amurang – Meski telah ditetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD oleh DPR RI, melalui voting, kemungkinan belum tentu diterapkan di Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2015 mendatang, sehingga masih berpeluang rakyat memilih secara langsung. Hal ini diutarakan oleh Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan.
Menurut Pangemanan, alasanya dikarenakan UU masih memerlukan Peraturan Pelaksana (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen). Sedangkan agenda Pilkada diambang pintu. Peluang dilaksanakan langsung masih ada.
“Nah kalau peraturan pelaksana belum tuntas sampai tahapan Pilkada harus dilaksanakan, maka di Minsel tetap menggunakan UU lama yaitu pemilihan langsung,” jelas Pangemanan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/10/2014).
Apalagi, terkait pemilihan lewat DPR juga sudah didaftarkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi posisi kita memang masih menunggu sampai sekarang juga KPU RI belum memberikan petunjuk. Semoga dalam waktu dekat ini sudah ada kepastian soal mekanisme Pilkada Minsel tahun depan,” ungkap Pangemanan, yang juga dosen FISIP Unsrat Manado ini.
Disentil tahapan Pilkada Minsel, kata Pangemanan bahwa, seharusnya sudah dilaksanakan pada bulan November atau paling lambat Desember. Hanya saja soal jadwal pelaksanaan Pilkada memang belum diputuskan oleh KPU Propinsi.
“Kalau mengikuti agenda, bulan November atau Desember tahapan sudah harus dibuka. Apakah peraturan pelaksana sudah ada, itu yang kita tunggu,” pungkasnya. (sanlylendongan)
Amurang – Meski telah ditetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD oleh DPR RI, melalui voting, kemungkinan belum tentu diterapkan di Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2015 mendatang, sehingga masih berpeluang rakyat memilih secara langsung. Hal ini diutarakan oleh Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan.
Menurut Pangemanan, alasanya dikarenakan UU masih memerlukan Peraturan Pelaksana (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen). Sedangkan agenda Pilkada diambang pintu. Peluang dilaksanakan langsung masih ada.
“Nah kalau peraturan pelaksana belum tuntas sampai tahapan Pilkada harus dilaksanakan, maka di Minsel tetap menggunakan UU lama yaitu pemilihan langsung,” jelas Pangemanan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/10/2014).
Apalagi, terkait pemilihan lewat DPR juga sudah didaftarkannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi posisi kita memang masih menunggu sampai sekarang juga KPU RI belum memberikan petunjuk. Semoga dalam waktu dekat ini sudah ada kepastian soal mekanisme Pilkada Minsel tahun depan,” ungkap Pangemanan, yang juga dosen FISIP Unsrat Manado ini.
Disentil tahapan Pilkada Minsel, kata Pangemanan bahwa, seharusnya sudah dilaksanakan pada bulan November atau paling lambat Desember. Hanya saja soal jadwal pelaksanaan Pilkada memang belum diputuskan oleh KPU Propinsi.
“Kalau mengikuti agenda, bulan November atau Desember tahapan sudah harus dibuka. Apakah peraturan pelaksana sudah ada, itu yang kita tunggu,” pungkasnya. (sanlylendongan)