“Nanti akan ada pertemuan Komite III DPD RI dengan Kemenristekdikti RI untuk rapat dengar pendapat untuk membahas hal tersebut,” kata Hasan Basri yang saat itu turut mendampingi Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti dan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Leonardy Harmainy serta Staf Khusus Bidang Hukum.
Tanggapan Rektorat Unsrat
Pasca pertemuan oknum Anggota Senat dan sejumlah Dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, pihak rektorat memberikan tanggapannya.
Melalui Humas Unsrat Max Rembang, dijelaskan beberapa poin terkait dengan hal-hal yang diadukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI La Nyalla Mataliti, Senin (22/8/2022) lalu.
“Pada hakekatnya pemilihan dekan di lingkungan Unsrat diadakan dimana senat akademik fakultas sebagai lembaga normatif sebagai penyelenggara proses pemilihan ditempuh melalui mekanisme prosedur yang sah dan tidak ada yang keberatan terhadap hasil pemilihannya,” ujar Rembang kepada BeritaManado.com, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya, kasus oknum wisudawan berasal dari Fakultas Pertanian saat acara wisuda bulan Mei 2022 lalu, kasusnya bersifat spesifik yang dialami olehnya tetapi telah digeneralisir oleh oknum tersebut.
Namun demikian, Unsrat, disampaikan Rembang, telah menindaklanjuti antara lain telah memberikan sanksi pada oknum dosen yang terkait dengan kasus tersebut.
Demikian juga dengan dugaan penyimpangan alat laboratorium Fakultas MIPA yang dilaporkan ke kepolisian kabarnya telah lama berstatus SP3.
Untuk kasus dugaan suap kepada anggota Senat Akademik Unsrat saat penyaringan Calon Rektor Unsrat menurut Max Rembang bukanlah kewenangan Rektor Unsrat untuk menyelidiki dan memutuskannya.
“Untuk hal yang satu ini kewenangan untuk menyelidikinya ada pada Kementerian Dikbuddiktitistek RI. Demikian juga proses Pemilihan Rektor Unsrat periode 2022-2026, juga adalah kewenangan Kementerian dan bukan Rektor,” jelas Rembang.
(Frangki Wullur)
