Bolmong Raya

Kesbangpol Linmas Kotamobagu Incar Baliho Kadaluarsa

Kotamobagu – Sejumlah Baliho dan Spanduk yang terpasang dibeberapa titik wilayah di Kotamobagu, mulai menarik perhatian Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Linmas (Kesbang Polinmas) Kotamobagu, untuk menertibkannya. Mengapa tidak, pasalnya dari beberapa baliho maupun spanduk yang masih terpasang diantaranya sudah ada yang kadaluarsa.

“Penertiban baliho maupun spanduk selain sudah kadaluarsa, juga sudah tidak enak dipandang mata. Namun, sebelumnya kami akan menyurat dulu ke instansi pemerintah maupun swasta, atau ormas pemilik baliho sebagai pemberitahuan,” ujar Kepala Kesbangpol Linmas Kotamobagu, AR Mopobela kepada wartawan.

Ia menegaskan pula, bahwa batas waktu atau deadline hanyalah 2 hari setelah surat pemberitahuan dikeluarkan. “Deadline hanyalah 2 hari setelah surat dikeluarkan, tak pandang buluh jika memang tak layak dipasang akan kami turunkan,” tukasnya. (zumi)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara