Hukum dan Kriminalitas

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Kunjungi Kejati Sulut

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Kunjungi Kejati Sulut
Foto bersama (ist).

Manado, BeritaManado.com — Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani, SH MH melakukan kunjungan kerja dan sosialisasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, di Manado, Kamis (30/1/2020).

Kedatangan dari tim Kejagung RI ini disambut oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara, A. Dita Prawitaningsing, SH MH.

Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni. E. Malaka SH menjelaskan kepada BeritaManado.com, Jumat (31/1/2020) kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Lt. 4 Kejaksaan tinggi Sulut.

“Kegiatan ini di ikuti oleh para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulut, para Kasi, Kasubag, dan Pemeriksa di Kejati dan Kejari se Sulut,” ucapnya.

Lanjut, Yoni Malaka mengatakan kedatangan Tim dari Kejagung RI ini terdiri dari Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani, SH MH, Kabid Data Base dan Pertukaran Informasi, Gembong Priyanto, SH M.Hum, Kabid Aset Transnasional, Irene Putrie SH, M.Hum, Kasubbid Benda Sitaan, Harry A.G Tendean, SH MH, dan Staf Administrasi, Franklin Manoy SH.

Sementara itu, Wakajati Sulut, A. Dita Prawitaningsih SH MH, dalam sambutannya mengatakan seluruh Kejari dan pejabat Struktural di daerah harus mampu menyelesaikan terkait barang sitaan, barang rampasan, dan lelang atau penjualan benda/barang bukti.

“Saat ini ada beberapa Kejaksaan Negeri yang masih ada tunggakan agar memperhatikan penyampaian dari pusag pemulihan aset karena sesuai PERJA-002/A/JA/05/2017 tanggal 19 Mei 2017, barang bukti tersebut harus diselesaikan,” ujar Wakajati Sulut.

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani SH, MH mengatakan, kedatangannya bersama tim ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulut untuk menjalankan beberapa kegiatan dari tanggal 29-31 Januari ini.

“Kegiatan yang dilakukan antara lain, Koordinasi terkait kelengkapan dokumen dan surat di Kejari Manado dan peninjauan lokasi aset terpidana K.J.G Rompis di Kejari Minut.
Selanjutnya telah di laksanakan sosialisasi Pengisian Aplikasi Aset Recovery Secure Data Sistem (Arssys), dan saat ini mensosialisasikan tentang peraturan Kejaksaan RI Nomor: 9 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya.

Kasi Penkum Menambahkan, dalam kesempatan ini tim Kejagung RI akan menyaksikan penyerahan PSP 1 unit Kapal FB LOUIE-18 (Kapal pengangkut 148,35 GT) oleh Kepala Ka. PPA kepada kementerian Kelautan Perikanan RI bertempat di Dermaga Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung.

(DimasKoesnan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara