Manado – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado, DR Pieter Assa mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Manado tingga menunggu proses akhir yang sedang digodok di pemerintah provinsi.
“Dalam Rakor progress semua kabupaten/kota beberapa waktu lalu, kebetulan sempat kita tanyakan. Memang prosesnya panjang, karena harus diperiksa di beberapa dinas atau pihak terkait,“ ujar Assa kepada BeritaManado.Com, Jumat (1/8/2014).
Dijelaskannya, Ranperda RTRW diserahkan ke Biro Hukum, selanjutnya kepada gubernur melalui disposisi sekretaris daerah provinsi, Asisten yang membawahi hukum, kembali ke Biro Hukum, lalu ke Dinas Pekerjaan Umum melalui Bidang Tata Ruang untuk diperiksa sebelum diserahkan dan ditandatangani kepala Dinas PU, hingga ke Bappeda Sulut.
Proses selanjutnya diserahkan kembali ke Biro hukum, lalu dibuatkan surat rekomendasi ke gubernur untuksiap diundangkan. “Kalau sudah naik ke gubernur, ditandatangani besoknya bisa diundangkan. Walikota juga menandatangani,” tutur Assa.
Dikatakannya, Ranperda RTRW tinggal selangkah lagi, “karena saat ini kabar terakhir sudah di kembali ke Biro Hukum, untuk diserahkan ke Gubernur. Jadi tidak lama lagi. Kalau sudah ditandatangani Walikota, diperdakan,” tukas Assa. (semuelsumendap)
Manado – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado, DR Pieter Assa mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Manado tingga menunggu proses akhir yang sedang digodok di pemerintah provinsi.
“Dalam Rakor progress semua kabupaten/kota beberapa waktu lalu, kebetulan sempat kita tanyakan. Memang prosesnya panjang, karena harus diperiksa di beberapa dinas atau pihak terkait,“ ujar Assa kepada BeritaManado.Com, Jumat (1/8/2014).
Dijelaskannya, Ranperda RTRW diserahkan ke Biro Hukum, selanjutnya kepada gubernur melalui disposisi sekretaris daerah provinsi, Asisten yang membawahi hukum, kembali ke Biro Hukum, lalu ke Dinas Pekerjaan Umum melalui Bidang Tata Ruang untuk diperiksa sebelum diserahkan dan ditandatangani kepala Dinas PU, hingga ke Bappeda Sulut.
Proses selanjutnya diserahkan kembali ke Biro hukum, lalu dibuatkan surat rekomendasi ke gubernur untuksiap diundangkan. “Kalau sudah naik ke gubernur, ditandatangani besoknya bisa diundangkan. Walikota juga menandatangani,” tutur Assa.
Dikatakannya, Ranperda RTRW tinggal selangkah lagi, “karena saat ini kabar terakhir sudah di kembali ke Biro Hukum, untuk diserahkan ke Gubernur. Jadi tidak lama lagi. Kalau sudah ditandatangani Walikota, diperdakan,” tukas Assa. (semuelsumendap)