Manado, Beritamanado.com – Kemacetan di seputaran SPBU yang terjadi hampir setiap hari di Kota Manado khususnya di jam-jam pengisian solar bersubsidi.
Tak ayal hal tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya pengguna jalan yang terganggu dengan antrian kendaraan yang mengular dan didominasi kendaraan berukuran besar.
Pantauan Bertamanado.com di salah satu SPBU di Kecamatan Malalayang pada Jumat, (23/9/2022) sekitar pukul 13.00 wita, kendaraan bermesin diesel tampak sidah mengantri menunggu jam pengisian BBM jenis solar bersubsidi. Dalam antrian tersebut tampak pula beberapa kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Disinyalir kendaraan bertangki modifikasi tersebut digunakan untuk “menghisap” solar bersubsidi kemudian dijual kembali ke penampung dengan harga yang telah disepakati.
Mirisnya, petugas SPBU disinyalir melakukan pembiaran dan diduga bekerja sama dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan berdasarkan pengakuan salah satu sumber, diduga operator mendapatkan keuntungan Rp500/liter solar yang dijual ke oknum “joki” tersebut.
“Oknum pemilik kendaraan tangki modifikasi membeli solar subsidi dari
SPBU tersebut dengan harga Rp7.300 dari harga jual Rp6.800 selisih harga Rp 500/liter merupakan fee untuk perugas,” ujarnya.
Sedangkan untuk konsumen umum, dijual sesuai harga regulasi yakni Rp6.800, kuota solar di SPBU tersebut dipasok oleh Pertamina sekitar 8000 liter tiap harinya., namun, diduga yang dijual kepada konsumen umum hanya separuhnya saja.
“Dalam sehari, jumlah solar subsidi yang diangkut oknum mafia solar di sekira 70 SPBU di Sulut diperkirakan kurang lebih 120 ton atau 120.000 liter,” kata dia.
Pembelian tidak wajar ini jelas merugikan warga Sulut.
Menanggapi maraknya penimbunan solar bersubsidi ini diketahui Polda Sulut diketahui beberapa waktu lalu telah mengungkap satu lokasi penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado sekaligus meringkus pemilik berinisial I (34), pada Minggu (18/9/2022).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas pun mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 unit mobil truk, 2 buah tangki berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak sekitar 1400 liter, 1 buah drum berkapasitas 200 liter, serta 1 buah mesin pompa elektrik.
“Modus operandi yang digunakan terduga pelaku I adalah dengan mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast.
Dijelaskan Abast, solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain.
Deidy Wuisan