Manado – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengklaim berhasil meningkatkan status 5000 desa tertinggal menjadi desa berkembang.
Dijelaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa disebabkan komitmen pemerintah membangun dari desa diimplementasikan dengan politik anggaran yang berpihak kepada masyarakat desa.
“Nanti dibuktikan dengan survei potensi desa oleh BPS. Selain program bantuan alat-alat pertanian, pengelolaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur telah meningkatkan perekonomian masyarakat desa,” jelas Eko Putro Sandjojo kepada media, awal pekan ini.
Diingatkan Eko Putro Sandjojo, penyalagunaan dana desa sama saja aparat desa yang melakukan penyalagunaan dana tidak menginginkan kemajuan desa.
“Sesuai undang-undang memberi kesempatan aparat desa mengatur sesuai koridor. Jangan sampai dana desa digunakan mengecat rumah atau bangun pagar. Jika ditemukan penyalagunaan maka masyarakat atau LSM jangan takut melapor,” terang Eko Putro Sandjojo. (JerryPalohoon)