Kota Manado

Kembalinya Optimisme Kota Manado Sambut Perjalanan ke Energi Baru Terbarukan

Kembalinya Optimisme Kota Manado Sambut Perjalanan ke Energi Baru Terbarukan
PJU Solar Cell di Kota Manado

Manado – Kota Manado sudah mulai memanfaatkan tenaga Surya secara resmi oleh Pemerintah Kota pada tahun 2013-2014 yang lalu, ditandai dengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Solar Cell.

Proyek pekerjaan penyediaan sarana dan prasarana PJU pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado tahun 2014 bernilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000 lalu mengalami perubahan berulangkali hingga 2014.

Tujuannya yaitu mulai mendapatkan sumber energi baru, dimulai dari penerangan jalan umum disejumlah titik di Kota Manado seperti jalan AA. Maramis yang memiliki akses langsung ke bandara.

Kedepannya, proyek tersebut akan diperluas ke sejumlah titik lain di Kota Manado sehingga bisa terjadi penambahan penghematan energi juga sebagai langkah awal transisi energi.

Sayangnya, proyek tersebut menuai masalah yang kini belum tuntas. Dugaan korupsi mencuat saat proyek tersebut tidak selesai sesuai dengan kontrak yaitu Desember 2014.

Dalam proses hukum yang berjalan terkuak, dugaan tindak pidana korupsi terjadi bahkan sebelum proses tender atau lelang digelar.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPD ATAS LKPD) Tahun Anggaran 2013 pun menemukan, pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum dengan sistem Solar Cell TA 2013 tidak sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan BPK, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan terlalu mahal sehingga berindikasi merugikan keuangan Negara minimal Rp2,3 miliar dan denda keterlambatan yang belum dipungut Rp54,3 juta serta jaminan pelaksanaan yang belum diterima Rp1,232 miliar.

Rekanan pelaksanaan kegiatan proyek solar cell pun diketahui belum belum menyerahkan dokumen jaminan garansi dan ada item pemasangan tiang lampu di subkontrakkan ke pihak lain dengan besar anggaran Rp2,182 miliar.

Kabar tentang kasus ini pun mencuat ke publik hingga berbagai kabar beredar termasuk hilangnya komponen-komponen yang ada pada panel solar Cell untuk PJU. Dengan angka kerugian yang totalnya sekitar Rp3 miliar ini, jelas mengundang perhatian masyarakat.
Munculnya kasus ini seperti memberi batu sandungan bagi Kota Manado yang baru memulai langkah ke transisi energi dimulai dari penerangan jalan.

Pihak kepolisian pun gencar menangani kasus ini dan berhasil menetapkan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari kalangan Pemerintah Kota Manado hingga pihak swasta. Hal itu didukung oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa terdakwa yang terlibat yaitu FDS alias Salindeho, di mana diyakini adanya pertemuan terdakwa Salindeho, Mailangkay (selaku mantan Kepala Dinas Tata Kota Manado), terpidana Lucky Dandel, terpidana Robert Wowor bersama terpidana Ariyanti di Hotel Quality Manado, sebelum proses tender digelar.

Salindeho telah dijerat pidana JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, tersangka Mailangkay yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2017 telah berhasil ditangkap oleh KPK dikediamannya, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Mailangkay disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terbaru, Paulus Iwo yang telah menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi Solar Cell Manado, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa (21/9/2021) pagi, dikoordinir Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Evans E Sinulingga SE SH MH.

Paulus Iwo yang dalam pekerjaan tersebut merupakan Direktur PT Triofa Perkasa bertindak selaku penyandang dana, telah dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018.

Keterlibatan Paulus diketahui cukup besar karena mereka bekerja sama dalam penentuan pemenang proyek, di mana PT Subota International Contractor terpilih sebagai pemenang proyek. Kemudian Paulus Iwo meminjam PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu.

Parahnya lagi, dalam pelaksanaan pekerjaan, Paulus Iwo telah melakukan perubahan spesifikasi baterai. Baterai yang dipakai seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah, malah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China. Baterai dari China ini tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari). Sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014, pekerjaan tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %.

Hingga saat ini, kasus korupsi PJU Solar Cell Kota Manado masih ditangani Kejaksaan Negeri dan perkembangan terkait kasusnya masih dinanti publik. Terutama, menanti putusan hukum bagi para tersangka yang berhasil ditangkap usai buron.

Kembalinya Optimisme Kota Manado Sambut Perjalanan ke Energi Baru Terbarukan
PLTS Likupang

Bicara tentang solar Cell, terhitung sejak 5 September 2019, Sulawesi Utara oleh Kementerian ESDM telah memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Wineru, Likupang Timur, Minahasa Utara yang disebut menjadi yang terbesar se-Indonesia. Terbesar, karena memiliki 64.620 hamparan panel Surya di lahan seluas 29 ha. PLTS Likupang menyalurkan listrik sampai 15 MW meski kapasitas terpasang 21 MWp.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara