Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani (MSH).
Miryam yang merupakan mantan politikus Partai Hanura ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Hari ini Jumat (9/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan TPK terkait proyek pengadaan e-KTP,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (9/8/2024), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Miryam akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Meski begitu, Tessa belum menyebutkan materi apa yang akan didalami tim penyidik dari keterangan MSH itu.
Divonis 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta Miryam S. Haryani.
Miryam dinyatakan bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.
Selain dia, nama lain yang turut terseret dalam perkara ini ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
(Jhonli Kaletuang)