Berita Utama

Kejari Tomohon Kembali Tahan Mantan Petinggi PD Pasar

Kejari Tomohon Kembali Tahan Mantan Petinggi PD Pasar

TOMOHON, beritamanado.com – Setelah sebelumnya menahan HK dan RN, hari ini Senin (15/07/2019) Kejaksaan Negeri Tomohon kembali melakukan penahanan terhadap TP, mantan petinggi PD Pasar Tomohon.

TP yang kini menjabat Staf Ahli Wali Kota Tomohon diketahui menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon selang waktu Maret hingga Juni 2016 disangkakan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran keuangan PD Pasar Beriman Tomohon Tahun 2016.

Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke Rabeta SH mengatakan, penahanan terhadap TP berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-11/R.1.15/Ft.1/07/2019. “Akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas IIA (Rutan) Malendeng Manado,” terang Wilke.

ADVERTISEMENT

Kasus ini sendiri berawal ketika TP selaku Plt Direktur Utama melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon tahun 2016 sebesar Rp 175.000.000 dimana perbuatan ini tidak sesuai ketentuan yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi sehingga diduga menyebabkan kerugian keuangan negara/kerugian keuangan daerah/kerugian PD Pasar Beriman Kota Tomohon.

Pamong senior ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Dari ketiga tersangka ini hanya TP yang sudah mengembalikan kerugian negara pada tahap penyidikan sebesar Rp175 juta. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana,” kata Rabeta.

(ReckyPelealu)