Manado, BeritaManado.com — Setelah diperiksa kesehatan dan hasil rapid tesnya non reaktif, terdakwa Astrid Pakasi di eksekusi.
Kepala Kejari Manado Maryono SH, MH, menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Saor Simorangkir dan Rony ke Lapas Tomohon untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2695 K/pid.sus/2020.
“Putusan MA tersebut lebih barat dari putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 68/ Pid/2019/PT.Mnd yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 284/Pid.sus/2018 /PN.Mnd selama 3 tahun penjara,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Jumat (18/12/2020).
Selain menjalani pidana penjara, menurut Maryono terpidana harus membayar ke negara sebesar 2 kali pajak terhutang yang seluruhnya sekitar Rp7,4 milyar karena terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo pasal 43 ayat (1) UU. No. 6 tahun 1983 tentang perpajakan.
“Awal mula perbuatan terdakwa karena terdakwa Astrid Pakasi selaku Direktur Utama PT. Joas Saitama Putra yang bergerak dibidang pengembang perumahan /developer di Manado pada tahun 2012 – 2014 sebagai wajib pajak badan tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” ujar Kajari.
Ditambahkan, terdakwa tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar.
“Sehingga merugikan pendapatan negara sebesar sekitar Rp3,7 milyar,” timpal Maryono.
(***/BennyManoppo)