Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung memanggil camat Maesa dan Madidir bersama para lurah di dua kecamatan itu, Kamis (24/08/2017).
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, camat dan para lurah itu diundang untuk menghadiri sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Kegiatan ini serentak digelar di Indonesia dan kita di Kota Bitung mengawali dengan dua kecamatan yakni Madidir dan Maesa,” kata Mustari.
Mustari yang juga menjabat Ketua TP4D mengatakan, tujuan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan lurah agar ikut ambil bagian dalam melakukan pengawasan proyek fisik di wilayah masing-masing.
“Mereka diharapkan mengawasi proyek di lapangan karena semua proyek fisik pasti ada di kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Tim TP4D dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.
TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.(abinenobm)
Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung memanggil camat Maesa dan Madidir bersama para lurah di dua kecamatan itu, Kamis (24/08/2017).
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, camat dan para lurah itu diundang untuk menghadiri sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Kegiatan ini serentak digelar di Indonesia dan kita di Kota Bitung mengawali dengan dua kecamatan yakni Madidir dan Maesa,” kata Mustari.
Mustari yang juga menjabat Ketua TP4D mengatakan, tujuan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan lurah agar ikut ambil bagian dalam melakukan pengawasan proyek fisik di wilayah masing-masing.
“Mereka diharapkan mengawasi proyek di lapangan karena semua proyek fisik pasti ada di kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Tim TP4D dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.
TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.(abinenobm)