Berita Utama

Kejahatan Terlembaga: Brutalnya Oligarki Partai

Surat pertama soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Surat kedua yang merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. 

Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali, dimana surat pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019.

Putusan MA tersebut, kata Arief, berdasarkan pengajuan uji materi yang diajukan (pihak PDI Perjuangan) pada 24 Juni 2019). 

Putusan atas uji materi ini dikeluarkan pada 18 Juli 2019. “Jadi prosesnya (uji materi) tidak sampai satu bulan ya,” lanjut Arief. Menurut Arief, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu. 

“Kedua, kami menerima surat tembusan dari DPP PDI Perjuangan yang meminta fatwa terhadap MA. Itu permintaan ditembuskan kepada KPU tembusannya tertanggal 13 September (2019) dan disampaikan ke kita pada 27 September 2019,” jelas Arief. Namun, karena surat itu berupa tembusan, KPU memutuskan tidak membalas surat tersebut. 

Kemudian MA mengeluarkan surat atau fatwa tertanggal 23 September 2019. Nah berdasarkan surat atau fatwa MA ini, DPP PDI Perjuangan mengirimkan permohonan lagi kepada KPU dengan surat tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima oleh KPU pada 18 Desember 2019,” ungkap Arief. Surat inilah yang disebut KPU sebagai surat ketiga dari DPP PDI Perjuangan. Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020. “Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama,” tegas Arief. 

Inti soal yang jadi pertanyaan kita, kok para elit petinggi PDIP komit menandatangani, yang artinya merestui, mendukung, dan bertanggungjawab terhadap segala implikasi hukum dan politiknya.

Disinilah refleksi etika politik kita terpicu. Perenungan etis dimulai dengan sikap indignation (tidak menerima dan protes terhadap imoralitas dan ketidakadilan).  Karena setiap bentuk imoralitas dan ketidakadilan pastilah menggerogoti sendi-sendi kehidupan sosial kita. 

Wujud kejahatan struktural yang mencolok saat ini adalah kekerasan terlembaga, radikalisme, fanatisme, dan korupsi. Ditengarai bahwa apa yang terjadi dalam kasus Gerindra dan PDIP yang menelikung kadernya sendiri adalah bentuk kekerasan terlembaga yang pekat dilumuri politik uang.

Ini jelas kejahatan terlembaga terhadap kadernya, dan juga terhadap demokrasi dan rasa keadilan. Tanpa alasan yang bisa diterima akal sehat dan hati nurani, ini menunjukan betapa brutalnya oligarki partai memperkosa hak politik seorang kader. Artinya juga memperkosa demokrasi dan rasa keadilan.

Kejahatan struktural seperti ini jelas destruktif karena bekerja melawan keadilan artinya juga menggerogoti dan menghancurkan institusi dasar masyarakat. Proses pembusukan institusi sosial dari dalam seperti ini sangatlah berbahaya. Jika dilakukan partai besar, maka ia seperti ular phyton yang punya daya cekik yang luar biasa. Sayangnya ia sedang mencekik anaknya sendiri.

Institusi dasar yang sedang dicekik oleh para predator politik itu adalah kebebasan, demokrasi dan keadilan itu sendiri. Padahal disitu sudah tertanam kesempatan seseorang untuk punya akses untuk menentukan keputusan politik dan ekonomi. Akibatnya, masa depan bangsa semakin tidak menentu lantaran distorsi, pertentangan atau konflik kepentingan murahan yang berkepanjangan.

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara