MANADO – Malang benar nasib Ael alias Eby (16 tahun), warga Teling Atas lingkungan 2 Manado ini kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer pada minggu (07/08) sekitar jam 02.00 wita di lorong pekkarona oleh aggota Samapta Polresta Manado.
Sewaktu melintas di Pekkarona, Eby terjaring razia yang sementara berlangsung. Eby yang tidak menyangka perbuatannya itu melanggar hukum, sontak ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Eby dianggap melanggar Undang-Undang Darurat tahun 1954 tentang senjata tajam.(ive)
