Amurang – Kasus pidana Pemilu yang melibatkan calon legislatif (caleg) asal Partai Demokrat, BL alias Bil telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang oleh Polres Minsel atau sudah masuk tahap satu. Kalau tidak ada aral melintang, pekan ini sudah akan masuk ke pengadilan untuk disidangan perdana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Melky Makawaehe pelimpahan kasus ini karena kasus BL sudah melalui pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pidana pemilu yang menjerat BL sendiri berupa dugaan penggelembungan suara di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo pada Pemilu 9 April lalu.
“Ya, kasus pidana pemilu BL sudah kami limpahkan ke Kejari atau tahap satu. Pelimpahan berkas ini karena pemeriksaannya sudah rampung. Sebelumnya BL memang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Makawaehe kepada sejumlah wartawan, senin (2/6/2014). (sanlylendongan)
Amurang – Kasus pidana Pemilu yang melibatkan calon legislatif (caleg) asal Partai Demokrat, BL alias Bil telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang oleh Polres Minsel atau sudah masuk tahap satu. Kalau tidak ada aral melintang, pekan ini sudah akan masuk ke pengadilan untuk disidangan perdana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Melky Makawaehe pelimpahan kasus ini karena kasus BL sudah melalui pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pidana pemilu yang menjerat BL sendiri berupa dugaan penggelembungan suara di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo pada Pemilu 9 April lalu.
“Ya, kasus pidana pemilu BL sudah kami limpahkan ke Kejari atau tahap satu. Pelimpahan berkas ini karena pemeriksaannya sudah rampung. Sebelumnya BL memang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Makawaehe kepada sejumlah wartawan, senin (2/6/2014). (sanlylendongan)