Bitung, BeritaManado.com – MH alias Kello (26) warga Kecamatan Madidir kembali ditangkap Polisi atas dugaan kasus pencurian.
Kali ini, Kello ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari usai melakukan aksi pencurian di Kelurahan Manembo-nembo Atas Linkungan IV Kecamatan Matuari, Minggu (29/5/2022) subuh.
Ditangkap dan dijebloskan ke bui bukanlah hal baru bagi Kello, karena dari catatan ia sudah lima kali dibui dengan berbagai kasus, tiga kali kasus pencurian serta satu kali pengrusakan dan satu kali pengeroyokan.
Dan kali ini, ia kembali ditangkap setelah menyatroni rumah salah satu warga, Fabio di Kelurahan Manembo-nembo Atas.
Di rumah ini, Kello berhasil menggasak satu unit handphone merek iPhone 12, tas kulit dan sepatu disaat pemilik rumah tertidur pulas.
Ia berhasil masuk rumah dengan cara mencongkel pintu belakang kemudian masuk kemar mengambil sejumlah barang milik korban.
Penangkapan terhadap residivis itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.
Iwan mengatakan, Kello ditangkap Kelurahan Sagerat Seru Dua Kecamatan Matuari berdasarkan LP / B / 73 / V / 2022/ Sulut / Res Btg / Sek Matuari. Tanggal 19 Mei 2022.
“Penangkapan dilakukan Senin (30/5/2022) oleh Tim Resmob Polsek Matuari dipimpin Aipda Frangky Batas,” kata Iwan, Rabu (1/6/2022).
Kello sendiri lanjut Iwan, harus dilumpuhkan dengan timah panas karena saat akan ditangkap ia melawan menggunakan pisau dan membahayakan keselamatan petugas.
“Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya satu buah HP Iphone 12 warnah hitam, sepatu Nike warna hitam, satu buah pisau badik terbuat dari besi putih yang digunakan melawan petugas serta satu buah HP samsung J2 prime warnah hitam,” katanya.
Adapun catatan kriminal Kello;
- Tahun 2013 kasus Pencurian
- Tahun 2014 kasus Pencurian
- Tahun 2015 kasus Pengrusakan
- Tahun 2017 kasus Curanmor
- Tahun 2019 kasus Pengeroyokan
- Tahun 2022 kasus Pencurian.
(abinenobm)