Berita Utama

Kasus Pemecah Ombak Minut Babak Baru, Pengadilan Menangkan Tuntutan INAKOR

Selain itu, selama persidangan tim Kuasa Hukum INAKOR Sulut yang tergabung dalam Law Firm MWR & Partners telah memberi penekanan terkait keterlibatan VAP alias Vonnie dalam kasus itu dengan bersandar pada putusan banding dari berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh.

“Menimbang bahwa oleh karena ada uang yang diterima tunai oleh VAP alias Vonnie dari terdakwa (Rosa) sebesar Rp6.745.468.182 termasuk yang diantar ke Jakarta, maka tidak adil jika kerugian keuangan negara seluruhnya dibebankan kepada terdakwa. Oleh karena itu, layak dan patut VAP alias Vonnie dan pihak terkait dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara