Bitung, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, Jumat (26/02/2021).
Pemeriksaan saksi itu kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan AGT alias Andri sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung TA 2019.
“Sejumlah saksi kembali kita panggil untuk diperiksa dan jadwalnya sudah ada,” kata Frenkie.
Frenkie didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andreas Atmaji SH mengatakan, saksi-saksi yang akan kembali diperiksa salah satunya adalah Ketua TP PKK Kota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung terkait jasa makloon baju.
“Hari ini ada empat saksi yang akan kembali diperiksa, salah satunya Ketua TP PKK,” katanya.
Selain Ketua TP PKK kata dia, tiga orang saksi lainnya adalah pejabat Pemkot Bitung yang sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil terkait kasus Andri.
Ditanya apakah para saksi yang kembali diperiksa nantinya akan menjadi tersangka seperti Andri, Frenkie mengaku belum bisa berkomentar.
“Kalau memang dalam pemeriksaan mengarah kesana pasti kita tindaklanjuti. Tapi kita lihat saja nanti dan seperti saya janjikan dari awal, proses penanganan kasus ini kami buka ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
(abinenobm)