Berita Utama

Kasus Kriminalisasi Pendeta Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Tondano

Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/MIL/2009.

Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan, karena hal ini sesuai asas “In Dubio Pro Reo”.

“Kasus ini menarik karena jika terjadi sesuatu putusan yang tidak adil bagi terdakwa maka akan jadi preseden buruk bagi masa depan para Pemilik Sarana Apotik (PSA) dan tentu Apoteker itu sendiri. Hal administratif, bisa dipidana para pemilik Apotik dan Apoteker di berbagai daerah di Indonesia,” tuturnya.

Yosadi pun menilai, maka kasus ini wajib dipertaruhkan demi masa depan para Apoteker dan pemilik Sarana Apotik serta hal kemanusiaan dimana seorang Pendeta dijadikan tersangka kemudian terdakwa untuk sesuatu perkara yang aneh.

“Menurut saya, perkara yang tidak pantas diproses maka sejak awal ketika saya dimintakan menjadi Penasehat Hukum kedua suami istri tersebut pasca sidang pertama pembacaan dakwaan maka hal pertama yang saya lakukan sebagai Kuasa Hukum Terdakwa adalah melakukan Eksepsi Maka dari itu saya menilai dan menduga bahwa terdakwa adalah korban kriminalisasi,

” terangnya.

Walaupun ditolak Majelis Hakim namun Yosadi berharap menjadi pertimbangan dalam kesatuan pada Pleidoi (pembelaan) hingga terdakwa dijatuhi putusan bebas (vrijspraak).

Artinya tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan Majelis Hakim.

Ada beberapa saksi meringankan (a de charge) dan saksi ahli dari pusat yang akan dikirimkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dari Jakarta yang akan dihadirkan.

Kasus ini akan ramai karena kini para apoteker dan pemilik Sarana Apotek (PSA) di Sulut berencana hadir dalam persidangan nanti untuk memberi dukungan kepada terdakwa dan istrinya seorang Apoteker serta menunggu tim saksi ahli pengurus pusat IAI dari Jakarta.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dan berharap kehadiran Ketua Umum Pengutus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Apoteker Nofendri Roestam SSi. Sebagai salah satu saksi ahli bersama tim Hukum IAI sebagai saksi ahli hukum,” tandasnya.

Kehadiran Ketua Umum Pengurus Pusat IAI diharapkan tampil sebagai “Panglima” membela nasib Apoteker dan masa depan Pemilik Sarana Apotik (PSA) di seluruh Indonesia, dimana harga diri dan kewibawaan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia dipertaruhkan.

Apalagi terdakwa seorang Pendeta, pemilik sarana Apotek yang berkaitan dengan Apotek dimana penanggungjawabnya adalah seorang Apoteker yang terikat dalam organisasi IAI seusai AD dan ART Ikatan Apoteker Indonesia.

“Salah satu saksi meringankan yang akan saya hadirkan adalah Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara Drs Gerald Christian Parera, Apt. yang akrab disapa Pak Herry. Beliau adalah Ketua Panitia penyelenggaraan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) HISFARSI dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Manado. dengan tema “ENHANCHING COLLABORATION BETWEEN STAKEHOLDERS FOR A BETTER PATIENT CARE,” dilaksanakan di Grand Kawanua Convention Centre (GKCC) Manado dan Hotel Novotel pada tanggal 5-7 Oktober 2022 lalu yang dihadiri 1.000 orang peserta Apoteker dari seluruh Indonesia,” tutupnya.

Adfokat Sofyan Jimmy Yosadi SH sendiri juga adalah Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korwil Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Selain itu Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH juga adalah Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara.

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara