Manado – Menindaklanjuti laporan Ketua DPD PAN Minahasa Utara, Efrain Kahagi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan melecehkan Ketua KPUD Minahasa Utara Freddy Sirap, DPP PAN telah menunjuk tim advokasi.
Dijelaskan Ketua DPP PAN Bara Hasibuan pada konferensi pers di sekretariat PAN di kawasan Megamas, Jumat (6/12/2013), tim advokasi dipimpin Ketua DPP bidang hukum dan advokasi, Didi Supriyanto.
“PAN sangat serius menyelesaikan masalah ini. Kami telah menunjuk tim advokasi yang dipimpin langsung Ketua DPP bidang hukum dan advokasi Didi Supriyanto. Tim ini sudah berkomunikasi dengan DKPP,” tutur Hasibuan yang didampingi seluruh pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulut.
Diketahui, kasus ini mencuat ketika oknum Ketua KPUD Minut Freddy Sirap, sebagai ketua panitia pelayan khusus (Pelsus) GMIM Kanaan Asabri Koltem mengeluarkan kalimat bernada melecehkan terhadap Efran Kahagi, penatua terpilih kolom 12 GMIM Kanaan Asabri.
Dihadapan Pelsus dan BPMJ GMIM Kanaan, Sirap menyebut Kahagi adalah calon dari partai lain. Kahagi yang adalah ketua DPD PAN Minut tidak menerima pernyataan yang dinilai melecehkan tersebut melaporkan ulah oknum Ketua KPUD Minut ini kepada KPUD Provinsi, KPU Pusat dan DKPP. (Jerry)