Nasional

Partai Amanat Nasional Kritik Usulan Parliamentary Threshold 7 Persen, Nilai Berisiko Hilangkan Suara Rakyat

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan kritik terhadap usulan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 7 persen yang dinilai berisiko menghilangkan suara rakyat dalam sistem pemilu Indonesia.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan kritik terhadap usulan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 7 persen yang dinilai berisiko menghilangkan suara rakyat dalam sistem pemilu Indonesia.

BeritaManado.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, mengkritisi usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen yang digulirkan Partai NasDem.

PAN menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Viva menegaskan, PAN berpijak pada prinsip hukum, kaidah, dan norma pemilu. Menurutnya, kenaikan ambang batas secara signifikan berisiko membuat sistem pemilu menjadi tidak proporsional karena rendahnya nilai representasi politik.

“Semakin banyak partai peserta pemilu dan semakin tinggi PT, maka suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi akan semakin banyak, alias suara rakyat akan hilang tertelan ombak,” ujar Viva kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Untuk memperkuat argumentasinya, Viva memaparkan data historis jumlah suara yang tidak terkonversi akibat penerapan ambang batas parlemen pada sejumlah pemilu sebelumnya:

Pemilu 2009 (PT 2,5 persen): 19.047.481 suara terbuang (18 persen suara nasional).

Pemilu 2014 (PT 3,5 persen): 2.964.975 suara terbuang (2,4 persen suara nasional).

Pemilu 2019 (PT 4 persen): 13.595.842 suara terbuang (9,7 persen suara nasional).

Pemilu 2024 (PT 4 persen): 16.105.152 suara terbuang (10,6 persen suara nasional).

Ia mengkhawatirkan jika ambang batas parlemen dinaikkan hingga 7 persen, jumlah suara yang tidak terkonversi akan meningkat tajam dan berpotensi menjauhkan pemilu dari prinsip integritas serta kedaulatan rakyat.

“Dapat dibayangkan jika PT 7 persen, pemilu akan semakin disproposional sehingga menyebabkan pemilu tidak berintegritas, berkualitas, dan jauh dari kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Terkait besaran ideal ambang batas, Viva merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan parliamentary threshold merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Namun, menurutnya, sistem demokrasi yang ideal justru dapat dicapai tanpa penerapan ambang batas.

“Kalau mau sempurna, PT dihapus alias 0 persen,” cetusnya.

Sebagai solusi alternatif untuk mencegah fragmentasi politik di parlemen, PAN mengusulkan penguatan koalisi antarpartai dalam pembentukan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tanpa harus menaikkan ambang batas parlemen.

“Hal ini sebagai solusi demokratis, tanpa mencederai nilai kedaulatan rakyat dan menjaga agar pemerintah dapat berjalan stabil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan partainya tetap konsisten mendorong ambang batas parlemen sebesar 7 persen demi penyederhanaan sistem multipartai dan menjaga stabilitas pemerintahan.

“Sedang digodok oleh kawan-kawan di DPR ya, Fraksi DPR, tentu dengan Komisi II. Saya serahkan dulu pada mereka untuk bersama dengan para pimpinan fraksi lainnya ya,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara