Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan restoran dan kafe outdoor serta salon beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 26 Juli dengan syarat karyawan dan pengunjungnya sudah divaksin Covid-19.
Hal ini termuat dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di sektor usaha pariwisata yang diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya, 26 Juli 2021.
Dalam surat keputusan yang diterima Beritamanado.com, Rabu (28/7/2021), karyawan dan pengunjung restoran dan kafe outdoor serta salon diwajibkan membuktikan diri telah divaksin dengan sertifikat.
Selain itu, kapasitas pengunjung di restoran dan kafe outdoor hanya 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.
Menurut surat keputusan itu, diizinkannya makan di tempat di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam kegiatan usahanya, restoran dan kafe dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku kepada pengunjung salon dan pangkas rambut.
Salon dan pangkas rambut diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak di dalam mal.
Selain itu, Perusahaan daerah Pasar Jaya juga berencana membuat aturan bahwa pedagang dan pembeli yang bertransaksi di dalam pasar harus sudah divaksin dengan bukti sertifikat.
Tujuannya adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 di area pasar.
(rds)