COVID19

Rudi Hartono: Urus Izin Keramaian dan SKCK Syaratnya Sertifikat Vaksin Dosis Dua

Rudi Hartono: Urus Izin Keramaian dan SKCK Syaratnya Sertifikat Vaksin Dosis Dua
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Rudi Hartono.

Ratahan – Guna mendukung percepatan vaksinasi COVID-19, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) memperketat pengurusan izin keramaian dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Sesuai kebijakan baru yang dikeluarkan Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, mengharuskan surat keterangan vaksin dosis kedua disertakan dalam pengurusan izin keramaian dan SKCK.

“Kalau acara keramaian ke Kasat Intel syaratnya sertifikat vaksin, tapi sekarang diubah, tidak hanya dosis satu, namun harus dosis dua. Begitu juga pembuatan SKCK,” ungkap AKBP Rudi Hartono, belum lama ini.

Ditegaskannya, hal ini merupakan kebijakan dirinya sebagai kapolres dalam upaya memaksimalkan percepatan program vaksinasi di Kabupaten Mitra.

“Sebenarnya tidak ada dalam aturan atau undang-undang yang mengisyaratkan harus sertifikat vaksin dosis dua. Ini kebijakan Kapolres Mitra,” pungkasnya.

Dijelaskannya, langkah ini diambil agar dapat merangsang masyarakat untuk turut memacu dan menyukseskan program vaksinasi hingga dosis kedua.

“Ini dalam rangka merangsang masyarakat agar mereka tetap terpacu dan bahwa vaksinasi itu tidak hanya sertifikat vaksin dosis satu, tapi juga dosis dua,” tegasnya.

Menurutnya, para stakeholder terkait lainnya juga bisa menerapkan kebijakan seperti ini, guna merangsang masyarakat memaksimalkan vaksinasi.

“Saya berpikir simpel. Kalau kita sebagai stakeholder terkait tidak membuat kebijakan maka ke bawahnya tidak akan terasa,” katanya.

(Jenly Wenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara