Bitung, BeritaManado.com – Anggota DPRD Kota Bitung, Hasan Suga menyatakan prosedur pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bitung terlalu ribet.
Menurutnya, ada berkas yang masih harus dilampirkan, seperti surat keterangan dari kelurahan, yang menurutnya tidak terlalu penting karena sudah diwakili dokumen lain, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Buat apa surat keterangan kelurahan lagi jika sudah ada KTP dan KK asli. Kan di KTP dan KK sudah jelas kelurahan, RT, RW dan kecamatan, jadi saya rasa tidak perlu lagi surat keterangan kelurahan sebagai lampiran pengurusan SKCK,” kata Hasan beberapa waktu lalu.
Apalagi, kata kader PAN Kota Bitung ini, di pengurusan SKCK bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), pihak Polres harusnya ikut membantu sebagai bentuk ikut mensukseskan Pemilu 2024 dengan memangkas prosedur yang tidak terlalu penting.
“Kalau perlu, ada dispensasi bagi para Bacaleg yang mengurus SKCK agar tidak perlu lagi bolak-balik ke kelurahan untuk mengambil surat keterangan,” katanya.
Selain itu, Hasan juga menyatakan, di era sistem digital ini, Polres Bitung harusnya sudah punya data calon pengurus SKCK tanpa harus bergantung ke cara-cara manual yang masih harus mengandalkan data manual.
“Apalagi ini soal SKCK yang notabene pihak Polres Bitung punya data base konek ke kelurahan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi menyatakan, lampiran surat keterangan kelurahan saat pengurusan SKCK sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Apalagi kata Iwan, terkait pengurusan SKCK bagi Bacaleg, lampiran surat keterangan kelurahan sangat penting untuk mengetahui bahwa Bacaleg tersebut benar berdomisli di kelurahan sesuai yang tertera di KTP dan KK.
“Karena tidak menutup kemungkinan seseorang tinggal di suatu kelurahan namun alamat KTP dan KK masih alamat kelurahan lain walaupun dalam satu Kota/Kecamatan. Makanya surat keterangan kelurahan ini sangat penting bagi kami agar tidak salah menerbitkan SKCK,” kata Iwan, Jumat (13/5/2023).
Juga kata Iwan, surat keterangan dari Kelurahan merupakan salah suatu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Reskrim.
“Dan prosedur itu sesuai dengan Perkap Nomor 18 2014 tentang tatacara penerbitan SKCK serta mekanisme penerbitan SKCK calon anggota legislatif yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2024,” katanya.
(abinenobm)