Manado, BeritaManado.com — Meski telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Sulut tahun 2020, BPK RI tetap memberikan catatan penting kepada Pemprov Sulut untuk segera ditindaklanjuti.
Sebagaimana dikatakan Anggota IV BPK RI Dr Isma Yatun dalam konfrensi pers pasca pengumuman hasil pemeriksaan, Senin (3/5/2021) tadi, BPK meminta Pemprov Sulut segera menindaklanjuti 3 hal.
“Kami mengapresiasi raihan opini tersebut, walaupun masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov Sulut. Pertama, mengenai laporan atas BOS yang harus direkonsiliasi,” tegas Isma Yatun.
Kedua, lanjut dia, penatausahaan aset yang masih harus ditindaklanjuti.
“Ketiga, adalah kejadian yang selalu berulang setiap tahunnya seperti kekurangan volume pada proyek yang dilakukan Pemprov Sulut,” beber Isma Yatun.
Atas hal-hal tersebut, Isma Yatun menambahkan, BPK RI masih memberikan catatan di buku 2.
“Selain itu, tahun ini kami juga memeriksa kinerja dalam laporan keuangan untuk melihat sebagaimana Pemprov Sulut tidak hanya mengejar opini WTP saja tetapi bagaimana manfaat program pemerintah menyentuh dan berdampak pada masyarakat Sulut terutama di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini,” katanya.
Dan dalam pemeriksaan itu, yakni pemberdayaan masyarakat dalam bentuk padat karya pembangunan infrastruktur jalan.
“Hanya saja, pemeriksaan ini, BPK memberikan penilaian kurang efektif. Karena kami meminta dan merekomendasikan untuk memberikan suatu rekomendasi dalam pekerjaan tersebut,” tuturnya.
Dirinyapun berharap, raihan yang diperoleh bisa dipertahankan.
“Serta yang menjadi catatan bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)