
Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulut yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (2/6/2026) hari ini.
Dalam laporannya, Achmad Anang Hernady perwakilan BPK RI melalui menjelaskan bahwa lembaga tersebut memperoleh mandat konstitusional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi BPK untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar pemeriksaan dan kode etik yang berlaku.
“Berdasarkan hasil audit terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK RI menyatakan Pemerintah Provinsi Sulut layak memperoleh opini WTP. Raihan ini menjadi yang ke-12 kalinya bagi Pemprov Sulut, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” ungkap Hernady.
Meski demikian, BPK RI juga mengungkap sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Salah satu temuan terkait sistem pengendalian internal adalah belum ditetapkannya pembagian bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulut. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pembagian dana bagi hasil kepada daerah.
Atas capaian tersebut, BPK RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang berhasil mempertahankan opini WTP. Namun demikian, BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti.
“BPK mengingatkan agar Gubernur Sulut beserta jajaran menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” tegas BPK dalam penyampaiannya.
Dengan raihan opini WTP ke-12 ini, Pemprov Sulut diharapkan tidak hanya mempertahankan kualitas laporan keuangan, tetapi juga memperkuat sistem pengendalian internal serta mempercepat penyelesaian berbagai rekomendasi yang diberikan BPK demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel.
